
Proses panjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 akhirnya memasuki babak penting.
Probolinggo, newsIndonesia.id –Proses panjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 akhirnya memasuki babak penting. Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo resmi menyetujui Raperda tersebut, sekaligus mendengarkan pendapat akhir Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD itu menghadirkan seluruh unsur pimpinan dewan serta jajaran Pemerintah Kota Probolinggo. Dalam forum resmi tersebut, Wali Kota Aminuddin memaparkan rangkaian catatan dan penyesuaian anggaran hasil pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Aminuddin mengungkap sejumlah koreksi dan penyempurnaan anggaran. Beberapa di antaranya memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pembangunan dan pelayanan publik, antara lain:
1. Penyesuaian insentif petugas pemungut pajak sebesar Rp59 juta.
2. Koreksi anggaran rehabilitasi saluran pemutusan di Jalan Cokroaminoto, dari sebelumnya Rp8,5 miliar menjadi Rp5,5 miliar, lantaran belum tersedianya DED dan studi kelayakan.
3. Penyesuaian anggaran pembangunan Gedung DPRD Selatan sebesar Rp3 miliar.
4. Pembangunan DAM senilai Rp50 juta.
5. Pengurugan lahan untuk lokasi Sekolah Rakyat dengan alokasi Rp3 miliar.
6. Penambahan anggaran layanan administrasi kependudukan sebesar Rp27,8 juta.
7. Penyesuaian anggaran peringatan hari besar Islam sebesar Rp150 juta.
8. Tambahan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Rp20 juta.
9. Berbagai penyesuaian pada pengadaan barang/jasa, rehabilitasi gedung Dinas Perpustakaan, serta kebutuhan SKPD lain sesuai kapasitas fiskal daerah.
Menurut Aminuddin, seluruh catatan tersebut merupakan bentuk penyelarasan antara kebutuhan riil lapangan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Proses penajaman anggaran dilakukan berdasarkan masukan fraksi-fraksi, koreksi DPRD, serta ketentuan dalam KUA-PPAS yang telah disepakati bersama. Selasa (2/11/2025)
Dalam pidato pendapat akhirnya, Wali Kota menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara proporsional. Ia menilai, formulasi APBD 2026 merupakan perpaduan antara prioritas pembangunan, kebutuhan layanan publik, dan upaya menjaga keseimbangan fiskal.
“Dengan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disusun, kami berharap APBD 2026 mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan memperkuat pembangunan Kota Probolinggo,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD. Dokumen tersebut menjadi langkah penting sebelum Raperda APBD 2026 dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi nantinya akan dibahas kembali bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum diputuskan menjadi Perda definitif.
Persetujuan Raperda APBD 2026 ini menandai salah satu tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan Kota Probolinggo. Melalui komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, pemerintah daerah menegaskan upaya memperkuat transparansi, efektivitas anggaran, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Semoga apa yang telah kita bahas dan sepakati ini memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo,” pungkas Wali Kota Aminuddin. (wn)