DPP Tapal Kuda Nusantara dan KSOP IV Probolinggo Sepakati Langkah Strategis Bebaskan Terminal Umum DABN

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tapal Kuda Nusantara (TKN) menggelar mediasi di Kantor Kesyajbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Probolinggo, Jawa Timur. 

Probolinggo, newsIndonesia.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tapal Kuda Nusantara (TKN) menggelar mediasi di Kantor Kesyajbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Probolinggo, Jawa Timur. 

​Pembahasan tersebut yang melibatkan Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo dan Sekjen DPP Tapal Kuda Nusantara ini, mencakup penataan tata kelola pelabuhan, tata kelola keuangan, dan tarif jasa kepelabuhanan di Terminal Umum BUPT DABN.

Eko Prastyo Ketua DPP Tapal Kuda Nusantara menyampaikan, aspirasi masyarakat, di antaranya adalah meminta penegasan Kepala Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo terkait implementasi regulasi, pembenahan di Terminal Umum BUPT DABN, serta peningkatan hubungan kerja yang harmonis antara semua pihak di sekitar pelabuhan.

"Kami mendesak PJU dan Gubernur Jatim untuk segera membekukan BUPT DABN agar pelaksanaan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujarnya. Kamis (27/11/2025)

Lebih lanjut, DPP TKN juga menegaskan, kesiapannya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Jatim dan akan mendesak PJU agar Alih Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Terminal Umum BUPT DABN dilaksanakan secara penuh.

"Kami akan menunggu tanggapan atas desakan pembekuan BUPT DABN tersebut," imbuhnya

Sementara itu, KSOP Kelas IV Probolinggo menerima aspirasi DPP TKN dan telah menindaklanjuti dengan rilis pers bersama Polres Probolinggo Kota.

"Kami (KSOP dan DPP TKN) menyepakati, bahwa DPP TKN akan mengawal dan mendukung KSOP Probolinggo dalam pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Keuangan di Terminal Umum BUPT DABN. DPP TKN akan mengawal proses hukum yang berjalan di Kejati Jatim dan DPP TKN mendesak PJU agar Gubernur Jatim segera membekukan BUPT DABN," jelasnya. I Gusti Agung Komang Arbawa Kepala KSOP kelas IV Probolinggo.

Pihak KSOP Kelas IV Probolinggo sendiri telah menyurati PT PJU dan telah berkoordinasi dengan Kejati Jatim terkait pelaksanaan kesepakatan yang terhubung dalam Perjanjian Bersama tersebut. (wn)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال