Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers.(Foto:Dok,NI)

Probolinggo,newsIndonesia.id-
Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang dilakukan dari 30 Agustus hingga 10 September 2025, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 10 tersangka kasus narkoba yang merupakan pengedar sabu-sabu." Jumat (19/9/25).

Kapolres AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan antara lain:

- FZ (bandar) dengan barang bukti 31,2 gram sabu di Kecamatan Gadingrejo

- RH dengan barang bukti 0,30 gram sabu

- MZZ dengan barang bukti 2,15 gram sabu

- RNR dengan barang bukti 0,55 gram sabu di Kelurahan Mangunharjo

- ARFN dengan barang bukti 0,54 gram sabu

- JK dengan barang bukti 1,32 gram sabu di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan

- MFB dengan barang bukti 1,30 gram sabu di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan

- MSH dengan barang bukti 0,50 gram sabu di Pilang, Kecamatan Kademangan

- JS dengan barang bukti 0,69 gram sabu di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran

- AA dengan barang bukti 1,11 gram sabu di Kelurahan Kademangan

Dari hasil operasi, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 39,66 gram narkotika jenis sabu, 11 unit HP, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3.100.000.

Kapolres menjelaskan bahwa 8 dari 10 tersangka merupakan bagian dari satu jaringan dan juga merupakan pengguna. Wilayah edar dan asal narkotika ini berasal dari Pasuruan dan Kota Probolinggo, dengan barang yang diperoleh dari Bangkalan, Madura.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah:

- Pasal 112 Ayat (1): penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar

- Pasal 114 Ayat (1): penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar

- Pasal 112 Ayat (2): penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1,4 miliar dan maksimal Rp 10,4 miliar

- Pasal 114 Ayat (2): penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1,3 miliar dan maksimal Rp 13 miliar

Kapolres menegaskan bahwa Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "tegasnya


(Yuli)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال