Sidang Perdana Kasus Dugaan Perusakan Kafe ANT Digelar, Korban Cabut Tuntutan

 

Sidang perdana kasus dugaan perusakan Kafe ANT digelar, korban cabut tuntutan (Foto: Dok NI)

Probolinggo, newsIndonesia.id — Sidang perdana kasus dugaan perusakan Kafe ANT yang melibatkan lima terdakwa dari salah satu komunitas di Kota Probolinggo resmi digelar di Pengadilan Negeri setempat, pada Selasa (1/7/2025)

Sidang perdana ini, menghadirkan delapan orang saksi. Namun satu di antaranya berhalangan hadir dan persidangan akan kembali dijadwalkan pada 8 Juli mendatang.

Penasehat Hukum terdakwa, SW Djando Gadhohoka mengatakan, jika dalam proses persidangan, terungkap bahwa para korban, termasuk pemilik sebuah kafe yang menjadi lokasi kejadian, telah mencabut tuntutannya dan menyatakan memaafkan para terdakwa. Pencabutan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga terdakwa memberikan ganti rugi kepada korban dengan total mencapai lebih kurang Rp 4 jutaan.

“Semua kerugian telah dipenuhi oleh pihak keluarga terdakwa, sekitar Rp4,25 juta. Para korban sudah memaafkan,” katanya

Sebelumnya, upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan sempat gagal baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Menurut informasi, pada tahap penyelidikan, kepolisian menilai syarat materil belum terpenuhi, terutama karena kasus ini dianggap berpotensi menimbulkan dampak luas antar komunitas. 

"Ditambah di tingkat kejaksaan, salah satu kendala adalah karena salah satu terdakwa pernah memiliki catatan pidana, sehingga proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sulit diterapkan," imbuhnya

Kendati demikian, kami berharap dengan adanya pencabutan tuntutan dan ganti rugi yang telah diserahkan itu bisa meringankan jeratan hukum para terdakwa.

"Semoga majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan para terdakwa nanti," terangnya.

Sementara itu dalam gelaran persidangan, Hakim Ketua Taufiqurrohman menyampaikan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi yang sebelumnya absen.

"Pihak pengadilan akan memberikan putusan hukum yang seadil - adilnya, sesuai bukti - bukti dan kejadian yang terungkap dalam proses hukum serta penerapan aturan hukum yang berlaku di peradilan," tutupnya. (wn)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال